Ayat al-Quran yang menjelaskan dibolehkannya seseorang untuk tidak berpuasa adalah QS. al-Baqarah [2]: 184-185. Dalam ayat tersebut tidak disebutkan secara rinci kapan seseorang harus membayar hutang puasa, kecuali bahwa hutang tersebut dibayar di hari-hari di luar bulan Ramadhan.
Oleh karena sifat keumuman ayat tersebut, maka tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadha). Namun demikian, akan lebih baik jika seseorang mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada halangan, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya.
Selain itu, orang tersebut dianjurkan untuk beristighfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya.