Niat dalam Salat apakah harus diucapkan?
Setiap orang yang mengerjakan salat harus dengan niat yang ikhlas di dalam hati bahwa ia hendak mengerjakan salat. Bahkan bukan hanya salat, tetapi semua ibadah, harus dilakukan dengan niat (QS. Al-Bayyinah: 5). Para ulama telah sepakat bahwa tidak sah ibadah tanpa niat, meskipun ada perbedaan pendapat tentang apakah niat itu rukun atau syarat sah salat.
Niat itu sendiri adalah suatu kehendak kuat untuk melakukan sesuatu karena Allah sehingga dalam niat itu terdapat faktor kemauan, kesadaran dan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencari rida Allah. Hikmah adanya niat adalah agar ibadah, termasuk salat, dilakukan bukan semata sebagai kebiasaan rutin yang dilakukan secara otomatis atau mekanistik belaka tanpa melibatkan kehendak dan kesadaran yang mendalam, melainkan dikerjakan secara sadar dan dikehendaki.
Niat dalam Salat
Niat itu harus ditujukan mencari keridaan Allah semata, bukan untuk sesuatu yang lain. Orang yang mengerjakan salat dengan niat, tetapi niatnya adalah karena sesuatu selain Allah, maka sama dengan tidak berniat. Misalnya seseorang salat untuk dipuji orang lain atau untuk pencitraan diri guna mendapat simpati masyarakat agar dipilih dalam suatu pemilihan, maka itu bukan niat yang benar sebab tujuannya bukan mencari rida Allah.
Tetapi apabila seseorang mengerjakan salat namun terkadang terganggu konsentrasinya oleh pikiran-pikiran lain meskipun telah berusaha untuk menghindarinya, maka itu tidak merusak niat, hanya saja mengurangi kekhusyukan salatnya. Namun setiap orang yang salat harus berusaha untuk konsentrasi kepada Allah swt sehingga salatnya menjadi khusyuk.
Para fukaha mendefisikan niat sebagai kehendak yang ditujukan untuk melakukan perbuatan untuk mencari keridaan Allah dan mematuhi hukumnya. Oleh karena niat itu adalah kehendak, maka tempatnya adalah di dalam hati dan merupakan perbuatan hati. Karenanya, dalam Tuntunan Salat Lima Waktu yang telah ditanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2015 menerangkan bahwa tidak ada tuntunan melafalkan (mengucapkan) niat dari Nabi saw dan beliau tidak pernah diriwayatkan melafalkannya.
Waktu Niat dalam Salat
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai waktu melakukan niat. Fukaha Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah menyatakan bahwa niat dapat dilakukan mendahului takbiratul ihram. Sementara itu fukaha Syafii menyatakan niat wajib bersamaan dengan takbiratul ihram.
Pendapat jumhur (pendapat pertama) lebih dikuatkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid karena di antara hikmah niat itu adalah agar orang melakukan suatu ibadah adalah secara sadar dan tidak melakukannya secara tiba-tiba. Lagi pula dalam ibadah seperti puasa niatnya dilakukan sebelum melaksanakan puasa itu.